Jimly: Menkum HAM Jangan Ngeper Digugat Koruptor

Posted by Unknown Rabu, 02 November 2011 0 komentar
SPACE IKLAN 1 SPACE IKLAN 1
Jakarta - Mantan Ketua MK Jimly Assiddiqie menilai kebijakan Menkum HAM Amir Syamsuddin moratorium remisi koruptor dan teroris terburu-buru. Namun Jimmly memberikan tetap semangat kepada Amir agar tidak takut menghadapi koruptor.

"Kebijakan Amir bisa dikatakan melanggar hukum karena mungkin buru-buru atau untuk mengejar harapan masyarakat. Jadi niatnya memang sudah baik, cuma caranya perlu dievaluasi. Yang saya bilang jangan sembrono artinya harus prosedural, datanya lengkap dan untuk perbaikan bukan untuk popularitas," tutur Jimly, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Menurut Jimly, dari niatnya kebijakan ini sudah sesuai harapan masyarakat luas agar koruptor dan teroris diberi pengetatan khusus remisi. Bahkan semua pemberian remisi itu dievaluasi kembali supaya ada pengetatan.

"Tapi kalau cukup PP ya pemerintah harus memperbaiki PP dulu. Jadi harus diselesaikan dulu kebijakannya, baru penerapannya. Jangan buru-buru mengeluarkan kebijakan," ingatnya.

Menurutnya, terbuka peluang orang-orang yang dirugikan dapat menggugat Menkun HAM. Terutama sejumlah orang yang tersangkut kasus korupsi dan remisinya dibatalkan tiba-tiba.

"Tetapi kepada orang-orang yang dirugikan itulah tidak tertutup upaya hukum. Kalau menteri baru ya tegar saja sudah kepalang. Biasa ada yg membuat kebijakan ada yang menggugat, bagi-bagi tugas. Ya kan, bisa digugat PTUN bisa juga judicial review," tuturnya.

Karena itu menurutnya harusnya dibuatkan dulu aturannya baru dilaksanakan. Supaya di kemudian hari tidak terulang masalah yang sama.

"Misalnya mulai Januari 2012 remisi syaratnya begini, diperketat. Jadi saran saya bukan ditiadakan tapi diperketat, khususnya bagi koruptor dan terorisme diperketat lagi misalnya adanya pertimbangkan perasaan masyarakat, suara publik dijadikan salah satu pertimbangan dan keadilan masyarakat dalam memberikan remisi. Ini untuk memperbaiki kepercayaan publik pada lembaga peradilan," paparnya.

Dijaman reformasi ini, imbuh Jimy, jika pejabat pemerintahan mau membuat keputusan, seorang pejabat harus memiliki data lengkap dulu. Ia mengingatkan agar pejabat jangan sembarangan, tidak boleh sembrono atau harus prosedural.

"Niatnya untuk perbaikan, kemulyaan bukan untuk popularitas. Kalo untuk popularitas, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu merugikan untuk mereka (Paskah, Panda) dan mereka berhak untuk menggugat ke PTUN. Tapi Saya menganjurkan, Menkumham jangan ngeper, bismilah jalan saja meski dengan gugatan-gugatan meskipun salah,"tandasnya.

Sumber : klik

0 komentar:

Posting Komentar


free counters