Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Daftar Gratis dan Upload File

Posted by Unknown Senin, 04 Juni 2012 0 komentar
Ziddu.com adalah website besar dan sudah terkenal, memberi peluang untuk mendapatkan dollar dari:
  1. Setiap download file yang kita upload di Ziddu. Tipe file yang bisa kita upload di Ziddu antara lain: Teks, Audio Mp3, video, animasi Flash (swf), foto, gambar, dan lainnya.
  2. Referral, teman yang kita ajak bergabung untuk upload file di Ziddu. Kita akan mendapatkan bagian presentase pendapatan dari referral kita. 
Pendapatan dollar ditransfer minimal $10 perbulan via PayPal. Jika belum mencapai jumlah minimal dimasukkan pada pendapatan bulan berikutnya.
Jika Anda tertarik dengan peluang ini, daftar/buat account gratis, klik di sini atau klik gambar di sampin. Terima kasih. 

KERUMITAN POLITIK HUKUM DI BIDANG KETATANEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Posted by Unknown Sabtu, 10 Desember 2011 0 komentar

           Empat tahapan, atau empat kali amandemen terhadap UUD 1945 yang terjadi di era Reformasi, sesungguhnya telah mengubah secara fundamental sistem ketatanegaraan kita. Sebagai salah seorang yang terlibat aktif mendorong terjadinya amandemen sejak era Orde Baru, perubahan-perubahan yang terjadi dalam empat tahapan amandeman itu sungguh di luar dugaan. Usulan amandemen yang pertama kali saya gagas, sebenarnya hanya terfokus pada tiga hal, yakni: Pertama, amandemen terhadap pasal-pasal yang mengatur komposisi keanggotaan MPR, agar lembaga itu tidak sekedar menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan Presiden sebagai “mandataris”.  Kedua, amandemen pasal yang mengatur  masa jabatan Presiden, agar Presiden tidak memegang  tanpa batas, sepanjang setiap lima tahun dipilih kembali, seperti terjadi pada masa Orde Baru. Ketiga, dimasukkannya pasal-pasal tentang hak asasi manusia, sehingga Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri.
          Namun, sekali pintu amandemen dibuka, maka perubahan-perubahan besarpun terjadi. Dengan perubahan-perubahan itu, saya tidak sepenuhnya yakin bahwa batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945 sekarang, mencerminkan pokok-pokok pikiran sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945, yang antara lain memuat dasar falsafah negara Pancasila. MPR yang semula digambarkan Professor Soepomo sebagai “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, melaksanakan kedaulatan rakyat dan memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan dipahami sebagai “lembaga tertinggi negara” kini telah mengalami pergeseran yang sangat fundamental. MPR sekarang tidak lagi menempati posisi itu. Keanggotaannya, yang kini terdiri atas anggota-anggota DPR dan DPD tidak dapat lagi disebut sebagai “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia”. Padahal, inilah esensi bernegara bangsa kita yang diangkat dari konsep masyarakat adat mengenai kekuasaan, dan mendapat pengaruh yang signifikan dari ajaran-ajaran Islam. Saya berpendapat asas “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” kini telah sirna dengan amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan posisi dan kewenangan MPR.
         Demokrasi kita yang semula dirumuskan berdasarkan konsep masyarakat adat suku-suku bangsa kita sendiri,  yang setelah mendapat pengaruh ajaran Islam, menekankan pada konsep musyawarah dan mufakat, kini telah berganti dengan demokrasi ala Eropah dan Amerika, baik dari segi filsafat maupun dari segi implementasinya di dalam struktur ketatanegaraan. Ketika terjadi proses amandemen, kata kunci yang paling banyak saya dengar selama sidang-sidang, baik Panitia Ad Hoc maupun paripurna MPR, adalah konsep “checks and balances” antar lembaga-lembaga negara, yang sesungguhnya juga tidak tercermin dengan sempurna sebagaimana model struktur kelembagaan negara di Amerika Serikat, tempat konsep itu berasal, melalui proses amandemen tersebut. Saya menilai, proses amandemen telah terjadi dengan kemiskinan filsafat, yakni kelemahan memahami secara utuh dan mendalam landasan falsafah bernegara kita yang sendiri, yang seharusnya dicerminkan ke dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang diamandemen. Para politisi anggota MPR sangat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek, ditambah dengan semangat yang menggebu-gebu untuk mengubah secara radikal “executive heavy” di dalam UUD 1945 sebagaimana dipraktekkan oleh pemerintah Orde Baru, sesungguhnya telah gagal untuk merumuskan norma-norma konstitusi yang bukan saja mencerminkan jiwa dan semangat bangsa, tetapi juga corak pengaturan dalam norma-norma konstitusi yang dirumuskan, berpotensi menimbulkan kekacauan penyelenggaraan sistem bernegara, dan dalam beberapa hal,  berpotensi menimbulkan krisis konstitusi.
Kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang saya maksud bermula dari ketidakjelasaan lembaga manakah yang memainkan peranan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen mengatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perumusan seperti ini tidaklah lazim dalam norma konstitusi di berbagai negara. Sementara pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya tidak secara jelas merumuskan bagaimanakah kedaulatan rakyat itu dilaksanakan. Kekuasaan membentuk undang-undang kini ada di tangan DPR dengan persetujuan bersama dengan Presiden. Namun Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga baru yang belum pernah ada sebelumnya, berwenang untuk menguji dan membatalkan undang-undang jika pengadilan ini berpendapat bahwa norma undang-undang bertentangan dengan norma konstitusi. Maka siapakah yang melaksanakan kedaulatan rakyat dalam konteks seperti ini? DPR dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat yang berdaulat dan mereka secara bersama-sama berwenang membentuk undang-undang. Tetapi Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak dipilih oleh rakyat berwenang membatalkan undang-undang. Dari manakah sumber kekuasaan dan legitimasi Mahkamah Konstitusi itu dalam konteks kedaulatan rakyat, tidak sekedar mendapatkan legitimasi normatif yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar? Dari sudut pandang kedaulatan, kewenangan ini membingungkan. Namun ini bukan tidak berarti bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam praktek penyelenggaraan negara hampir satu dasawarsa terakhir ini tidak ada gunanya untuk mencegah DPR dan Presiden membuat norma-norma hukum  positif yang memberikan keleluasaan kepada aparatur penyelenggara negara untuk berbuat sewenang-wenang.
Cerminan dari kekacauan dalam sistem ketatanegaraan itu, berawal dari terjadinya pergeseran kekuasaan eksekutif, yang semula dominan, ke legislatif. Perubahan ini, seperti telah saya katakan, tidak didasari renungan falsafah bernegara yang mendalam dan kecermatan merumuskan norma-norma konstitusi, tetapi lebih banyak dilandasi semangat untuk menolak, dan sekaligus berharap agar tidak terulang lagi praktek “executive heavy” seperti di zaman Orde Baru, walau Orde Lama sebenarnya juga mempraktekkan hal yang sama. Dari sisi semangatnya, hal itu memang patut kita hargai, namun ketika dirumuskan ke dalam norma, terjadilah keanehan-keanehan, seperti  rumusan bahwa DPR mempunyai hak anggaran yang cenderung ditafsirkan bahwa DPRlah yang menentukan anggaran, sementara tugas mencari anggaran dan membelanjakannya sesungguhnya adalah tugas eksekuitf. Demikian pula, pengangkatan duta besar dan penerimaan duta besar negara asing yang harus dilakukan dengan  pertimbangan DPR, termasuk pemberian grasi, amnesty dan abolisi yang melibatkan Mahkamah Agung dan DPR, sesungguhnya adalah suatu keanehan. Perubahan ini terjadi, seperti saya katakan tadi, semata-mata keinginan untuk mengurangi sesuatu yang sebelumnya dianggap sebagai “executive heavy” agar kekuasaan Presiden tidak lagi besar seperti sebelum amandemen. Akibat dari keanehan ini, maka  UUD 1945 hasil amandemen berpotensi melemahkan kedudukan Presiden, bahkan membuatnya hampir tidak berdaya menghadapi DPR yang menjadi begitu kuat kedudukannya. Padahal, kita tetap membutuhkan adanya Pemerintah yang kuat untuk membangun bangsa dan negara ini. Apa yang harus dilakukan dengan amandemen seharusnya adalah mencegah Presiden menjadi diktator. Pemerintah yang kuat dapat terjadi dalam sebuah sistem yang demokratis. Inilah  salah satu kegagalan amandemen UUD 1945 yang terjadi di era Reformasi.
          Kegagalan itu terjadi pula, karena amandemen tidak merenungkan lebih jauh jika negara mengalami krisis karena kevakuman jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Ketika Presiden dan Wakil Presiden dua-duanya “berhalangan tetap” maka “triumvirat” – suatu konsep yang dulunya berasal dari Ketetapan MPR — yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri mengambil alih pemerintahan sementara. Kalau Presiden dan Wakil Presiden “diimpeach” oleh MPR, dan sebelum diberhentikan Presiden membubarkan kabinet, maka “triumvirat” otomatis tidak ada. Negara akan mengalami “krisis konstitusi” yakni terjadinya sebuah kebuntuan ketatanegaraan yang tidak ada solusinya di dalam Undang-Undang Dasar. Hal yang sama juga dapat terjadi jika penyelenggaraan Pemilihan Umum mengalami kegagalan, maka MPR tidak dapat memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga tidak berwenang menunjuk seorang Penjabat Presiden. Akibat semua ini, maka negara akan tergiring ke arah krisis konstitusi seperti saya katakan tadi.  UUD 1945 hasil amandemen tidak memikirkan dengan sungguh-sungguh adanya norma konstitusi untuk mengatasi keadaan darurat ketatanegaraan. MPR yang dulu dapat mengisi kevakuman norma seperti ini melalui Ketetapan-Ketetapannya, kini tidak mempunyai lagi kewenangan itu. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kini mencatumkan lagi Ketetapan MPR sebagai bentuk peraturan perundang-undangan. Namun belum jelas betul norma seperti apakah yang dapat ditampung dalam Ketetapan MPR itu. Ketika jabatan Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mengalami kevakuman, maka yang tetap ada ialah Panglima TNI dan Kapolri yang keduanya tidak otomatis berhenti dengan berhentinya Presiden dan Wakil Presiden, karena keduanya bukan lagi bagian dari Kabinet. Presiden bahkan tidak dapat memberhentikan mereka tanpa persetujuan DPR. Dalam suasana vakum dan terjadinya krisis konstitusi seperti  itu, maka terbuka peluang bagi Panglima TNI dan Kapolri untuk mengambil-alih kekuasaan. Ini bisa terjadi, kalau mereka menginginkannya dengan alasan demi menyelamatkan bangsa dan negara dari keruntuhan.
         Amandemen UUD 1945 bukan saja telah menggeser kekuasaan esekutif ke arah legislatif, tetapi juga telah menciptakan lembaga-lembaga baru, yang belum ada sebelumnya. DPA dihapuskan dan digantikan dengan Dewan Penasehat Presiden, sehingga secara kelembagaan kedudukannya menjadi tidak begitu penting dibandingkan dengan DPA sebelumnya. Kekuasaan kehakiman yang semula berada di tangan Mahkamah Agung, juga mengalami pergeseran dengan diciptakannya lembaga baru, Mahkamah Konstitusi yang secara bersama-sama, dengan kewenangan yang berbeda, melaksanakan kekuasaan kehakiman. Bank Indonesia, juga mendapatkan status sebagai lembaga independen, sehingga menempatkannya menjadi sebuah lembaga negara yang baru. Perubahan-perubahan besar pada kelembagaan negara menimbulkan kerumitan tersendiri dalam hubungan antar lembaga. Sementara, seluruh lembaga itu memerlukan pengaturan yang lebih rinci dalam bentuk undang-undang. Dalam konteks seperti ini, maka politik hukum di bidang ketatanegaraan, bukan saja harus merumuskan landasan falsafah negara di dalam Pembukaan UUD 1945 ke dalam undang-undang, namun penafsiran terhadap norma-norma konstitusi hasil amandemen juga telah menimbulkan problema tersendiri, sebelum norma-norma dasar itu ditransformasikan ke dalam norma undang-undang.
       Oleh karena empat kali  amandemen boleh dikatakan sudah selesai dan lembaga-lembaga negara sebagian mengalami pergeseran kewenangan, dan sebagiannya lagi memang merupakan lembaga negara yang baru, haruslah diatur dengan undang-undang agar sistem kenegaraan dapat berjalan, maka harus diakui bahwa pembentukan undang-undang  di bidang hukum tatanegara dalam kurun waktu tahun 2000 sampai 2004, saat berakhirnya era Kepresidenan Magawati, telah dilakukan dalam waktu yang tergesa-gesa, sehingga dapat dikatakan norma-norma hukum di bidang ketatanegaraan itu jauh dari memuaskan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, suatu undang mengenai lembaga negara tertentu yang  telah disahkan,  diamandemen lagi atau bahkan diganti seluruhnya dengan undang-undang yang baru, untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya. Keberadaan Mahkamah Konstitusi yang member peluang kepada perorangan warganegara, lembaga negara, badan hukum publik maupun privat serta masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya oleh undang-undang untuk memohon pengujian undang-undang semakin mempercepat perubahan-perubahan itu. Dengan kewenangan menguji undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi otomatis memainkan peranan “negative legislation”, yang dalam praktiknya, dengan alasan mengisi kevakuman hukum sebelum DPR dan Presiden membentuk norma yang baru, Mahkamah Konstitusi telah mengambil inisiatif untuk mengisi kevakuman itu dengan menciptakan norma yang baru, walaupun kewenangan itu sebenarnya adalah kewenangan dari DPR dan Presiden.
        Dalam situasi seperti saya gambarkan di atas, politik hukum di bidang ketatanegaraan memang memerlukan pemikiran yang sungguh-sungguh, yang menurut saya harus mampu mentransformasikan landasan falsafah negara kita sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, dan menelaah dengan sungguh-sungguh pula kerumitan pengaturan baik berkaitan dengan kewenangan, maupun hubungan antar lembaga-lembaga negara itu  yang dihasilkan oleh amandeman UUD 1945. Pada sisi lain, oleh karena hukum tata-negara merupakan bidang hukum yang langsung berhubungan dengan politik, maka kepentingan-kepentingan politik baik di DPR maupun Presiden, dan kekuatan-kekuatan politik yang ada di luarnya, seringkali pula menjadi penghambat dirumuskannya norma-norma hukum di bidang ketatanegaraan yang bersifat ideal dalam perspektif kenegarawanan, karena pertarungan kepentingan sesaat dari kekuatan-kekuatan politik yang berkepentingan langsung dengan norma-norma yang dipandang dapat menguntungkan kepentingan politiknya masing-masing. Keadaan seperti ini tidaklah sehat dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, yang seharusnya meletakkan kepentingan bangsa dan negara itu di atas kepentingan golongan.*****
(Pokok-Pokok Pikiran Disampaikan pada Seminar  “Membangun Indonesia Melalui Pembangunan Hukum Nasional” di Hotel Darmawangsa, Jakarta, 8 Desember 2011)

Berkurban: Antara Manifestasi Keta’atan dan Tanggungjawab Sosial

Posted by Unknown Kamis, 03 November 2011 0 komentar
HARI raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan Idul Qurban beberapa saat lagi kan menjelang. Pada hari itu, setelah shalat Id, sampai tiga hari berikutnya yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, ummat Islam yang berkemampuan diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban, baik berupa sapi ataupun domba.
Penyembelihan hewan kurban pada hari Idul Adha secara historis adalah merujuk pada puncak keta’atan Nabi Ibrahim kepada Allah. Ia tunaikan perintah Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Isma’il. Melalui mimpi, Allah perintahkan Ibrahim untuk menyembelih putra kesayangan yang telah lama ia nantikan kehadirannya. Mimpi yang berulang datangnya itu ia yakini sebagai titah yang harus dilaksanakan.

Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan wasilah (sarana) dan thariqah (cara) pelestarian millah (agama) Ibrahim, meski sebenarnya perintah untuk berkurban juga telah ada sejak zaman Nabi Adam. Saat itu, kedua putranya Qabil dan Habil diperintahkan untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ketundukan kepada Allah. Penyembelihan hewan kurban juga merupakan syari’at yang ditetapkan bagi Nabi Muhammad dan ummatnya, dengan merujuk kepada peristiwa Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya Isma’il.
Penetapan syari’at berkurban setelah rentang ribuan tahun peristiwa Ibrahim, menjadi media untuk menghapuskan penyimpangan pelaksanaan kurban yang tidak ditujukan kepada Allah. Banyak kalangan dalam masyarakat melakukan kurban yang mengarah kepada kemusyrikan. Termasuk kemunculan tradisi yang terjadi pada zaman jahiliyah, yaitu banyaknya masyarakat Arab kala itu yang mengubur hidup-hidup anak perempuannya. Padahal, peristiwa kurban yang dilakukan Ibrahim memperlihatkan puncak keta’atan kepada Allah, bukan malah seblaiknya.
Perspektif Fiqh
Dalam bahasa Arab, kurban bersal dari akar kata qaraba -yuqaribu –qurbanan, yang memiliki arti menghampirkan atau mendekatkan. Melakukan kurban menurut syari’at islam adalah menyembelih hewan atau binatang –kambing, unta, sapi dan atau karbau- dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. Hal ini dilakukan merujuk pada ayat-Nya, “Sesunggunya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka, dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah....”(QS. Al Kautsar; 1-3). Hal ini kemudian dipertegas Rasulullah dengan ungkapannya, “Barangsiapa yang memperoleh kelapangan, namun ia tidak berkurban, janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.”
Berdasarkan kedua dalil naqli di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim yang mampu. Dan waktu penyembelihan adalah pada hari “H” plus tiga hari tasyriq setiap tahunnya.
Dengan demikian, semangat kurban merupakan salah satu ajaran Islam yang bertujuan menguji keimanan seseorang dan tingkat cintanya kepada Allah. Apakah harta dan segala yang ia miliki memalingkan dirinya dari Allah. Meski sebenarnya, cinta kepada harta maupun anak-anak merupakan fitrah, tetapi seharusnya cinta kepada Allah dan Rasul-Nya diletakkan di atas itu semua (lihat QS Al Taubah; 24).
Dalam sejarah Islam, banyak sahabat-sahabat Nabi yang membuktikan cinta mereka dengan berkurban demi mendapatkan cinta Allah dan rasul-Nya, meski harus meregang nyawa. Merekalah para syuhada, salaf shalih, dan mereka itulah nanti yang akan memperoleh derajat tinggi di sisi Rabb mereka.
Utsman bin Affan, umpamanya, telah mengukir sejarah awal Islam dengan tinta emas. Pada zaman Abu bakar Al shiddiq, terjadi musim paceklik yang sangat memprihatinkan. Banyak orang kesulitan mendapatkan bahan makanan, kemudian mengadukan perihal mereka kepada sang Khalifah, dan khalifah pun meminta mereka bersabar. Namun tak lama waktu berselang, tiba iring-irngan unta dari Syam membawa gandum, minyak goreng dan bahan pangan lainnya.
Lalu Utsman membagikan gandum dan hartanya itu secara cuma-cuma -tanpa pretense apapun- kepada penduduk yang sedang kekurangan hingga tak seorang pun yang luput. Itulah contoh pengorbanan seorang sahabat Nabi. Pengorbanan itu bukan hanya sebatas seekor kambing, tetapi yang lebih penting adalah mengorbankan hawa nafsu kebinatangan yang membelenggu setiap manusia; nafsu serakah, sifat kikir, dan nafsu menerabas, menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
Hikmah dan Rahasia
Pakar tafsir kontemporer, Abdullah Yusuf Ali dalam masterpicenya The Holy Qur’an; Translation andf commentary, menjelaskan bahwa ibadah kurban memiliki makna spiritual dan dampak sosial. Ibadah ini lebih merupakan ungkapan syukur, maka bacaan takbir justru lebih penting dari prosesi penyembelihan itu sendiri. Artinya, karena kurban itu merupakan manifestasi keimanan seseorang, bukanlah wujud kurbannya lebih dipentingkan, melainkan nilai dan motivasi orang itu menjalankannya.
Selain itu, kurban juga menjadi ungkapan kasih sayang, cinta dan simpati mereka yang berpunya kepada kaum papa. Pasalnya, kurban ini tidak sama dengan upacara persembahan agama-agama lain. Hewan kurban tidak kemudian dibuang dalam altar pemujaan dan tidak pula dihanyutkan di sungai, malah daging kurban dinikmati bersama baik oleh orang yang berkurban maupun orang-orang miskin di sekitarnya.
Ulama besar Imam Al Ghazali jauh-jauh hari telah mengingatkan kita semua bahwa penyembelihan hewan kurban menyimbolkan penyembelihan sifat kehewanan manusia. Oleh karena itu, kurban semestinya bisa pula mempertajam kepekaan dan tanggungjawab sosial (social responsibility). Dengan menyisihkan sebagian pendapatan untuk berkurban diharapkan timbul rasa kebersamaan di masyarakat.
Dari sedikit penjelasan di atas, dapat difahami bahwa kurban memiliki makna yang luas dalam kehidupan, terutama dalam rangka meningkatkan solidaritas, kesetiakawanan sosial dan introspeksi. Paling tidak, ada dua dimensi yang ditekankan di sini, yaitu hablum minallah dan hablum minannas. Kurban disyari’atkan sebagai bentuk kepatuhan, keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Hewan yang disembelih bukan berarti tumbal kepada sang khlaiq. Yang dipersembahkan kepada Allah, esensinya hanyalah ketakwaan; lan yanalallah luhumuha wala dimauha, walakin lanaluhu al taqwa.....”, tegas-Nya.
Sedangkan dimensi kedua, secara horisontal, kurban sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kepekaan sosial terhadap sesama anak bangsa, khususnya kepada golongan yang lemah atau mereka yang dilemahkan (baca; dizhalimi) dan tertindas.
Ibadah kurban pun mengajarkan kepada manusia utuk rela brkorban demi kepentingan yang lebih universal baik kepentingan agama, bangsa, maupun kemanusiaan.
Dipenghujung tulisan ini, sekali lagi, ibadah kurban adalah manifestasi keimanan dan simbol perlawanan terhadap syetan dan hawa nafsu yang hadir lewat iming-iming harta dan kekuasaan. Mampukah kita “menyembelih” semua ujian itu guna mewujudkan kebersamaan serta membebaskan negeri ini dari keterpurukan? Semoga.
Penulis adalah delegasi khusus Pemuda Aceh & panelist speaker dalam “1st Conference on Cultural Cooperation among the Muslim Youth”, Turki, 5-11 Agustus 2005
Sumber : link

Reaktualisasi Nilai-Nilai Kepahlawanan Pada Masa Kini

Posted by Unknown 0 komentar
Biasanya setiap tanggal 10 Nopember selalu diperingati sebagai Hari Pahlawan. Generasi muda sekarang sangat haus akan informasi tentang Pahlawan mereka dimasa lalu. Sebagian besar dari mereka sangat mengharapkan adanya transformasi nilai dan semangat kepahlawanan untuk menyongsong masa depannya. Walaupun demikian ada juga generasi muda kita yang telah berhasil dalam hidupnya. Bagi mereka yang telah berhasil dihatinya telah terpatri semangat dan nilai-nilai perjuangan dari para Pahlawan. Mereka berpacu dengan prestasi, mereka berkarya dan berkarier diberbagai bidang.
Begitu pula di kalangan siswa, beberapa siswa kita telah berhasil keluar sebagai juara dalam berbagai lomba maupun olimpiade, di tingkat Propinsi, Nasional bahkan di tingkat dunia. Ini cukup membanggakan, walaupun jumlahnya masih sedikit. Dapat dipastikan mereka yang berhasil seperti itu karena terinspirasi oleh semangat juang dan nilai-nilai kepahlawanan. Maka itu perlu ada upaya untuk mereaktualisasikan dan merepitalisai nilai-nilai kepahlawanan itu sendiri, dengan tujun agar generasi muda kita bisa lebih tangguh, lebih bersemangat, sportif dan objektif dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan.
Pahlawan adalah satu kata yang sangat bermakna, agung, indah dan luhur. Pahlawan dari masa ke masa selalu dipuja dan dikenang. Dia adalah motivator dan sekaligus sebagai inspirator dari suatu bangsa, rakyat dan negara bahkan umat manusia di dunia. 

Berasal dari kata pahala (buah atau hasil) dan wan (orang). Jadi Pahlawan adalah orang yang telah membuahkan hasil yang baik, atau orang yang telah menyumbangkan buah-buah perbuatannya yang terbaik kepada bangsa dan negara, atau orang yang telah memberikan kebaikan kepada orang lain dan sangat berjasa kepada bangsa dan negara.
Pahlawan pada ephos Ramayana dapat dilihat pada figur Rama, Hanoman, bahkan juga Kumbakarna. Kumbakarna walaupun ada di pihak Rahwana tetapi dia bukan membela Rahwana, dia bukan berperang melawan Rama dan sekutunya. Melainkan semata-mata karena membela negaranya. Begitu juga pada ephos Mahabarata, Pahlawan dapat dilihat pada figur Karna, Panca Pandawa, Gatotkaca dan Abhimanyu. Mereka dikenang sepanjang masa dan namanya harum senantiasa.
Begitu juga halnya Pahlawan yang muncul kemudian, ada Pahlawan Pergerakan Kemerdekaan, Pahlawan Revolusi, Pahlawan Pembangunan dan Pahlawan Reformasi. Lalu bagaimana halnya pada masa kini ?. Siapakah yang disebut Pahlawan ?. Masihkah masyarakat kita respek dan hormat pada Pahlawannya ?. Masihkah Pahlawan itu dapat menjadi inspirasi dan motivasi dari setiap dinamika kehidupan suatu bangsa atau memperingati Hari Pahlawan hanya sekedar formalitas ?. Berbagai macam pertanyaan semacam itu selalu bisa muncul ari orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah sosial, orang yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah Pahlawan dalam konteks masa kini. Pada saat ini, semangat dan nilai-nilai kepahlawanan itu masih sangat relevan dan menjadi keharusan untuk tetap ditransformasikan dari generasi ke generasi. Generasi tua hendaknya selalu dapat memberikan suritauladan kepada generasi muda, baik dalam hal menata kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui Dharma Negara, maupun dalam kehidupan beragama, melaksanakan tugas kewajiban, dan menjalankan profesi masing-masing melalui Dharma Agama. Sedangkan generasi muda hendaknya mampu meneladani semua hal yang baik yang diwariskan dari pendahulu kita. Menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan generasi tua, serta menghilangkan budaya awuh pakewuh, budaya pathernalistik dan budaya koh ngomong dengan duduk bersama dialogis, saling pengertian, saling menghargai, saling mengisi, saling mengingatkan dan saling menghormati. Sehingga tercipta suasana yang kondusip, tenang, damai dan harmonis.
Nilai-nilai kepahlawanan pada masa kini perlu diaktualisasikan kembali, diwujudnyatakan dan direvitalisasi dengan memaknai sebagai sesuatu yang sangat urgen, dan sebagai sesuatu yang tidak boleh dilupakan. Implementasinya bisa dimulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari dalam melaksanakan tugas atau dalam bekerja sesuai profesi masing-masing. Dalam hal ini ada tiga hal penting yang saling mendukung yang harus ada pada setiap orang yakni: semangat, motivasi berprestasi dan ethos kerja keras. Ibaratnya mau menyeberang ke sebuah pulau impian. Semangat itu sarananya, motivasi berprestasi itu pulau impian yang dituju, dan ethos kerja keras adalah cara bagaimana kita menyeberang. Semua ini harus disadari betul. Sebab dengan cara seperti ini kita mampu mereaktualisasikan nilai-nilai kepahlawanan itu sendiri.

Sumber : link

Mengenal Sumpah Pemuda

Posted by Unknown Minggu, 23 Oktober 2011 0 komentar

SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
  1. Abdul Muthalib Sangadji
  2. Purnama Wulan
  3. Abdul Rachman
  4. Raden Soeharto
  5. Abu Hanifah
  6. Raden Soekamso
  7. Adnan Kapau Gani
  8. Ramelan
  9. Amir (Dienaren van Indie)
  10. Saerun (Keng Po)
  11. Anta Permana
  12. Sahardjo
  13. Anwari
  14. Sarbini
  15. Arnold Manonutu
  16. Sarmidi Mangunsarkoro
  17. Assaat
  18. Sartono
  19. Bahder Djohan
  20. S.M. Kartosoewirjo
  21. Dali
  22. Setiawan
  23. Darsa
  24. Sigit (Indonesische Studieclub)
  25. Dien Pantouw
  26. Siti Sundari
  27. Djuanda
  28. Sjahpuddin Latif
  29. Dr.Pijper
  30. Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  31. Emma Puradiredja
  32. Soejono Djoenoed Poeponegoro
  33. Halim
  34. R.M. Djoko Marsaid
  35. Hamami
  36. Soekamto
  37. Jo Tumbuhan
  38. Soekmono
  39. Joesoepadi
  40. Soekowati (Volksraad)
  41. Jos Masdani
  42. Soemanang
  43. Kadir
  44. Soemarto
  45. Karto Menggolo
  46. Soenario (PAPI & INPO)
  47. Kasman Singodimedjo
  48. Soerjadi
  49. Koentjoro Poerbopranoto
  50. Soewadji Prawirohardjo
  51. Martakusuma
  52. Soewirjo
  53. Masmoen Rasid
  54. Soeworo
  55. Mohammad Ali Hanafiah
  56. Suhara
  57. Mohammad Nazif
  58. Sujono (Volksraad)
  59. Mohammad Roem
  60. Sulaeman
  61. Mohammad Tabrani
  62. Suwarni
  63. Mohammad Tamzil
  64. Tjahija
  65. Muhidin (Pasundan)
  66. Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  67. Mukarno
  68. Wilopo
  69. Muwardi
  70. Wage Rudolf Soepratman
  71. Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya"
gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
  1. Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat
    di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
    Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
    Kong Liong.
  2. 2. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
    Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
    yaitu :
    a. Kwee Thiam Hong
    b. Oey Kay Siang
    c. John Lauw Tjoan Hok
    d. Tjio Djien kwie

Bisakah Reshuffle Selamatkan SBY? Bukan Drama Kuli Bangunan

Posted by Unknown 0 komentar

Jakarta - 'Drama' kembali disiarkan dari Cikeas. Para tokoh ternama berdatangan, muncul pernyataan, menyusul pengamatan, lalu saling ribut, dan kemudian terjadi kegaduhan. Semua, apa pun yang terjadi di dan terkait peristiwa di Cikeas menjadi tontonan seluruh rakyat Indonesia.

Tontonan itu makin mendidih pada Rabu, 13 Oktober lalu. Hari itu, para tokoh penting parpol berdatangan ke kompleks kediaman Presiden SBY itu. Ada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Tidak ketinggalan pula Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, dan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa.

Rabu, 13 Oktober itu, memang ada pertemuan penting presiden dengan ketua umum parpol. Mereka membahas masa depan koalisi. Dan tentu saja nama menteri yang akan di-reshuffle.

Lalu setelah para petinggi parpol itu, hari-hari selanjutnya sejumlah nama terkenal bergantian menyambangi rumah Presiden di kota hujan itu. Ada para menteri dan calon wakil menteri yang menjalani audisi.

Setiap hari sebelum dan setelah audisi itu, tidak ketinggalan ada pernyataan dari istana atau pun dari para tokoh yang datang. Bahasannya tentu saja terkait reshuffle yang sudah lama diwacanakan. Tentu saja rumor juga ikut menyebar.

Salah satu rumor yang menyebar, dalam pertemuan Rabu itu, SBY menegur Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq. SBY tidak senang dengan sikap politikus PKS di parlemen yang mengklaim punya kontrak politik khusus dalam koalisi. Sebutan 'kontrak politik khusus' itu disebut-sebut membuat SBY seolah-olah merasa ditekan.

Seminggu sebelumnya, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta memang mengungkapkan PKS mempunyai kontrak spesial yang berbeda dengan parpol lainnya. Dengan kontrak khusus itu, PKS yakin aman dari gunting reshuffle. "Kita punya kontrak spesial dua telor," ujar Anis kala itu.

Karena punya kontrak politik khusus itu pula, Anis tidak ragu menuding reshuffle kabinet bertujuan untuk keperluan pemenuhan logistik parpol menghadapi Pemilu dan Pilpres 2014. Belakangan, bahkan Sekjen DPP PKS itu menyatakan reshuffle kabinet bukan jaminan perbaikan kinerja pemerintahan tapi hanya membuat kegaduhan politik.

Klaim Anis ini pun dirasa mengganggu oleh Partai Demokrat.Wakil Ketum DPP PD, Max Sopacua lantas membantah adanya kontrak khusus untuk PKS. Elite PD lainnya pun ikut menyerang PKS.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan bahkan menyebut PKS terlalu mengganggu. "Sepertinya PKS yang terlalu mengganggu sampai menyebut reshuffle untuk kepentingan logistik 2014," ujar Ramadhan.

Nah setelah itu elite PD dan PKS terus terlibat perang pernyataan. Hingga kemudian pada 9 Oktober, Menkominfo Tifatul Sembiring mengakui ada 'teguran' dari SBY kepada PKS.

Kata Tifatul, menteri-menteri dari PKS diminta untuk meredakan 'kegaduhan' di internal PKS mengenai isu reshuffle kabinet. "Beliau meminta ketidaknyamanan dan pertengkaran di bawah itu agar di-stop. Intinya begitu," kata Tifatul.

Namun setelah teguran itu, anggota DPR dari PKS Fahri Hamzah justru balik menuding kegaduhan dibikin oleh SBY sendiri. Kabar Presiden PKS ditegur SBY dalam pertemuan di Cikeas pun dibantah PKS.

PKS lantas menggelar rapat menyikapi reshuffle. Kabar datang, PKS mengancam akan keluar dari koalisi bila ada satu menterinya dicopot. Kabar itu kemudian ditanggapi PD dengan balik menantang PKS untuk keluar dari koalisi. Tapi isu terakhir menyebutkan, SBY dan PKS telah membuat deal, yakni seorang menteri PKS akan didepak dari kabinet.

PKS mempunyai 4 kursi menteri yakni Menkominfo, Menristek, Mensos, dan Mentan. Kabarnya setelah melalui tarik ulur di internal, PKS memutuskan tetap memilih bertahan di koalisi dan legowo kehilangan kursi Menristek.

Hingga kini kegaduhan reshuffle antara PKS dan PD masih berlangsung. Bagi politisi PKS menuding reshuffle sengaja dibikin gaduh oleh orang-orang SBY. Bagi PKS, reshuffle semestinya bisa berlangsung tenang bila saja partai penguasa itu tidak membuat pengumuman.

"Kenapa harus di-declare dulu. Artinya apa?" kritik Anis Matta.

PKS tidak mau disebut membuat kegaduhan. Sebab bagi PKS, memang sudah semestinya dilakukan konsensus bersama partai koalisi bila SBY akan melakukan reshuffle. Semua harus jelas, siapa yang diajak masuk kabinet siapa yang harus di luar.

"Tidak baik SBY kalau mengeluarkan dan memasukkan orang dalam koalisi seperti rekrutmen kuli bangunan. Harus jelas," kata Fahri.

Sebenarnya ada apa di balik kegaduhan reshuffle? Diduga ada dua target besar terkait kegaduhan itu. Pertama, untuk meredam kasus besar yang belakangan mengarah ke SBY. Misalnya kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang melibatkan bekas Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin dan kasus Century yang belakangan mulai dikorek-korek lagi pasca audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Target kedua, kehebohan reshuffle ini untuk menaikkan pamor SBY di mata publik yang semakin merosot tajam. "Jadi saya kira, ribut-ribut soal reshuffle hanya untuk mengalihkan pandangan publik terhadap kasus-kasus yang melilit elit PD dan pencitraan SBY saja," kata pengamat politik Ray Rangkuti.

Indikasi reshuffle untuk membuat pengalihan isu publik, menurut Ray, bisa dilihat dari lamanya waktu peluncuran isu reshuffle, dan proses yang dilakukan. Apalagi dalam proses reshuffle, SBY terkesan menggunakan cara-cara yang menyedot perhatian. Misalnya dengan memindahkan kegiatan selama reshuffle di kediamannya di Cikeas. Cara seperti itu jelas menyedot perhatian publik.

"Dalam urusan pencitraan atau menyedot perhatian publik. Memang pemerintahan SBY jagonya," kritik Ray.

(iy/vit)

Hapuskan Kolonialisme!

Posted by Unknown 0 komentar
17 Januari 1961: Patrice Lumumba, pemimpin pembebasan nasional rakyat Kongo, dieksekusi di tengah kesunyian oleh regu tembak. Mayatnya dipotong-potong dengan gergaji, lalu dibakar hingga tak berbekas. Semua itu dilakukan untuk menghilangkan jejak fisik, supaya tidak menciptakan kemarahan rakyat Kongo.
Ludo De Witte, seorang penulis Belgia yang banyak menulis soal ini, menggambarkan pembunuhan terhadap Lumumba sebagai “pembunuhan paling penting di abad ke-20”. Kejahatan ini sendiri merupakan puncak dari persekongkolan Amerika Serikat dan Belgia untuk menghentikan derap-langkah Lumumba dan rakyat Kongo dalam menentukan nasib bangsanya sendiri.

Kongo dijajah oleh Belgia selama ratusan tahun. Selama itu pula, rakyat Kongo diperlakukan seperti budak oleh Belgia. Tidak sedikit orang Belgia yang memanggil orang-orang Kongo dengan sebutan “babon” (kera besar). Bahkan panggilan “babon” juga berkali-kali dialamatkan kepada Patrice Lumumba.
Kejahatan Amerika dan negara-negara barat tidak hanya terjadi di Kongo. Sejak tahun 1945 hingga sekarang, Amerika serikat telah berpartisipasi dalam penggulingan sedikitnya 50 pemerintahan di negara-negara dunia ketiga. Kebanyakan pemerintahan yang terguling itu adalah pemerintahan demokratis dan dicintai rakyatnya.

Semua itu terjadi karena Amerika Serikat dan negara-negara barat tidak mau membuang nafsu kolonialnya. Mereka selama beratus-ratus tahun menjajah negeri-negeri di Asia, Afrika, dan Amerika latin. Nafsu kolonialisme-lah yang membuat mereka, seperti digambarkan Mumia Abu-jamal, seperti rombongan vampire keluar dari tempat persembunyian untuk mencari sesuatu untuk dimakan.

Libya adalah korban terbaru dari keserakahan kolonialis itu. Selama puluhan tahun Libya berusaha merumuskan jalan nasionalnya sendiri. Mereka membangun sebuah tipe demokrasi yang sama sekali berbeda dengan barat: Jamahiriya. Negeri pemilik 3,5% cadangan minyak dunia ini juga berusaha menggunakan kekayaan nasionalnya untuk memastikan rakyatnya bisa menikmati pendidikan gratis, kesehatan gratis, perumahan gratis, pinjaman bebas bunga, dan lain-lain.

Khadafi telah dibunuh oleh pasukan pemberontak dan NATO. Ia, seperti juga Patrice Lumumba dan banyak pejuang dunia ketiga lainnya, telah menjadi martir dari perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk menegakkan martabat dan kedauatannya.

Amerika Serikat, yang tidak pernah bercermin pada muka-buruknya, selalu menuding negeri-negeri yang mau “berjalan sendiri” sebagai negara totaliter. Negara-negara yang menolak prinsip dan nilai-nilai barat dianggap “barbar”. Amerika Serikat dan Eropa mungkin lupa bahwa penghapusan perbudakan pertama kali tidak terjadi di daratan mereka, melainkan terjadi di sebuah negara kecil di Karibia: Haiti.

Kita menjadi heran. Bukankah perikemanusiaan berarti penolakan terhadap perbudakan, penghisapan, dan berbagai tindakan yang merendahkan martabat manusia lainnya. Bukankah kolonialisme dan imperialisme adalah lawan dari semangat perikemanusiaan itu.

Bukankah persaudaran antar bangsa atau perikemanusiaan dunia hanya bisa terwujud jikalau kolonialisme dan imperiaisme bisa dihapuskan.

Ini adalah sebuah ironi memalukan: Amerika dan Eropa telah melakukan penyerbuan ke Libya atas nama kemanusiaan. Adakah kemanusiaan yang bisa ditegakkan dengan mengirimkan serangan bom, mempersenjatai bandit-bandit, dan melakukan pembantaian terhadap rakyat sipil.

Amerika Serikat, yang mengklaim sebagai pahlawan demokrasi di dunia, masih membiarkan ratusan ribu tentaranya menginjak kedaulatan dan martabat rakyat Afghanistan, Irak, Haiti, dan berbagai tempat lainnya.
Amerika Serikat, dan juga Eropa, juga masih membiarkan ratusan korporasinya menjarah kekayaan alam bangsa-bangsa lain dan meninggalkan kerusakan parah di sana. Kerakusan korporasi-korporasi mereka bahkan telah mengancam keselamatan dunia.

Karena itu, mengulang apa yang sudah diserukan para pendiri bangsa kita 60-an tahun yang lalu, bahwa “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Sumber : klik di sini

Cara Membuat Repair CD Windows 7

Posted by Unknown Minggu, 09 Oktober 2011 0 komentar
Setiap Microsoft mengeluarkan operating system baru (termasuk Windows 7), mereka mengklaim kalau sistem operasi tersebut lebih stabil dari pendahulunya. Meskipun demikian, anda tidak akan pernah tahu suatu saat system yang stabil tersebut akan mengalami masalah. Alangkah lebih baik jika anda melakukan antisipasi guna meminimalisir akibat yang ditimbulkan oleh Windows 7 saat mengalami masalah.
Salah satu solusi persiapan yang dapat anda lakukan untuk mengantisipasi kerusakan tersebut adalah dengan cara membuat sebuah CD repair Windows 7 yang dapat digunakan untuk booting saat operating system mengalami masalah. Windows 7 punya sebuah fitur yang dapat digunakan untuk membuat sebuah CD repair dengan langkah yang mudah.
Langkah kerjanya adalah sebagai berikut :
  • Klik Start, kemudian ketik system repair disc klik Create a System Repair Disc.

    Cara Membuat CD Repair Windows 7 Image
  • Akan keluar window Create a System Repair Disc. Pilih media disc yang akan dipakai.
    Cara Membuat CD Repair Windows 7 Image
  • Masukkan sebuah kepingan CD kosong ke dalam DVD/CD RW dan lanjutkan dengan klik tombol Create disc.
  • Setelah selesai, keluarkan kepingan CD yang telah anda buat dari DVD/CD RW
Sekarang anda punya kepingan CD yang dapat digunakan sebagai repair dis Windows 7 di komputer atau notebook anda.
Lalu, bagaimana menggunakan repair disc yang telah dibuat?
  • Booting komputer atau notebook anda menggunakan kepingan CD yang telah anda buat. Pilih Windows Setup [EMS Enabled] untuk masuk ke dalam menu system repair.
    Cara Membuat CD Repair Windows 7 Image
  • Setelah proses booting selesai, anda bisa mengakses tool System Recovery Options dan mengembalikan Image System file yang telah anda buat sebelumnya. (Baca artikel kami sebelumnya tentang Bagaimana Cara Membuat System Image di Windows 7).
    Cara Membuat CD Repair Windows 7 Image
  • Sekarang anda dapat memilih jenis recovery yang akan dijalankan untuk memulihkan sistem operasi Windows 7 pada notebook atau PC sesuai dengan kondisi kerusakan system yang anda hadapi. Jika ingin menggunakan image system yang telah dibuat, klik System Image Recovery dan ikuti langkah-langkah beriutnya ssuai dengan petunjuk yang disediakan.


    Cara Membuat CD Repair Windows 7 Image
Meskipun tidak pernah diingnkan, anda tidak akan pernah tahu kapan sistem operasi windows 7 mengalami masalah. Sebuah langkah yang bijak jika mau meluangkan waktu untuk membuat sebuah CD repair yang akan bermanfaat saat notebook ata PC anda bermasalah.

free counters