Demokrasi, Akar Masalah Munculnya Korupsi?
Jumat, 12 Agustus 2011
0
komentar
SPACE IKLAN 1 | SPACE IKLAN 1 |
Nazarudin tidak pernah absen dari pemberitaan media, bahkan sepekan ini Nazarudin kembali membuat heboh perpolitikan di negeri ini.
Kali ini Nazarudin menuding salah seorang pimpinan KPK yang tersangkut suap
atau korupsi. Sungguh memalukan jika tudingan yang di lontarkannya terbukti benar. Pada kenyataanya korupsi memang sulit diberantas, berbagai langkah antikorupsi telah dilakukan, mulai dari membuat undang-undang hingga membentuk badan khusus yang bertugas menangani korupsi.Selain KPK sebenarnya ada badan independen lain yang berpotensi memainkan berbagai peran penting dalam pemberantasan korupsi, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK) serta Komisi Yudisial (KY).
Dari semua badan yang pernah dibentuk itu, kewenangan yang dimiliki KPK menjadikan KPK sebagai tulang punggung pemberantasan korupsi. Namun ternyata, KPK pun tak bisa diharapkan sehingga terlont r ide Marzuki Alie (Ketua DPR dari Partai Demokrat) agar lembaga ini dibubarkan saja.
Jika kita teliti lebih dalam, penyebab maraknya korupsi adalah merebaknya demokrasi. Bagaimana tidak, korupsi di alam demokrasi ini telah merasuk ke setiap instansi pemerintah, parlemen atau wakil rakyat dan swasta.
DPR dan DPRD yang dianggap perwujudan demokrasi malah merupakan sarang koruptor. Jual-beli aneka RUU, utak-atik anggaran, pemekaran wilayah, pemilihan kepala daerah, proyek pembangunan, pemilihan pejabat, dan sebagainya ditengarai menjadi lahan basah korupsi para anggota dewan.
Gaji dan tunjangan yang "tak seberapa", membuat para penguasa atau wakil rakyat mencari cara cepat mengembalikan biaya politik dalam proses Pemilu tersebut, yaitu dengan cara korupsi. Inilah lingkaran setan korupsi dalam sistem demokrasi.
Dari fakta diatas, seharusnya bukan hanya KPK yang layak dibubarkan, tapi sistem politik dan pemerintahan demokrasi pun harus segera dibubarkan. Sebagai gantinya adalah sistem politik dan pemerintahan Islam.
Dalam Islam, hukum bagi pencuri yang mencuri minimal 0,5 gram emas maka potonglah tangannya baik laki-laki ataupun perempuan. Apalagi koruptor yang mencuri uang rakyat ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Sejarah Islam telah membuktikan bahwa ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara sempurna termasuk hukum pidana, ternyata hanya terjadi 200 kasus pidana saja selama 1300 tahun dalam masa pemerintahan Islam (sistem Khilafah).
Melihat dari sejarah keemasan Islam itu, kenapa kita tidak tertarik untuk mengulang kembali, sehingga keamanan benar-banar dapat dirasakan baik oleh muslim maupun non muslim. Islam tidak akan mebeda-bedakan suku, ras dan agama.
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama untuk mewujudkan kembali sistem Khilafah yang akan memberikan kesejahteraan, ketentraman dan keamanan bagi semua.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/08/09/112013/1699700/471/demokrasi-akar-masalah-munculnya-korupsi
0 komentar:
Posting Komentar