Sekarang ini terjadi pergeseran pandangan yang menyangkut ketenagakerjaan, yakni dari yang berorientasi pada keunggulan komparatif ke keunggulan kompetitif. Pada masa orde baru, Indonesia telah mmperoleh keberhasilan pembangunan nasional yang mengandalkan pada factor keunggulan komparatif yang menentukan daya saing kita. Namun demikian, era globalisaasi telah membuka peluang dan tantangan baru. Terbukanya arus reformasi telah memungkinkan percepatan tegnologi, mempercepat perputaran roda ekonomi yang memungkinkan akselerasi arus modal, barang dan jasa berputar dengan cepat dan luas serta menembus sekat-sekat pasar antar kawasan. Dalam era globalisasi dan teknologi, keunggulan komparatif yang terutama mengandalakan tenaga kerja yang murah serta sumber daya alam yang melimpah tidak lagi member daya saing yang mengutungkan, seperti di masa lalu. Oleh karena itu, pada saat ini sector ketenagakerjaan harus bertumpu pada keunggulan kompetetif. Satu aspek penting yang menentukan keunggulan kompetetif adalah kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang tinggi yang mampu menguasai teknologi dan mampu member nilai lebih pada setiap aktivitas dan produktivitas pembangunan.
Ketenagakerjaan dalam dimensi interitas social bahwa pengangguran, kemiskinan dan integrasi social sangatlah erat kaitannya dengan pengangguran dapat menimbulkan kemiskinan, dan sebaliknya kemiskinan dapat pulamenimbulakan pengangguran. Orang yang tidak bekerja, secara otomatis tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia berada dalam kondisi miskin. Ebaliknya kemiskinan dapat melahirkan pengangguran. Orang miskin yang ditandai oleh rendahnya pendapatan, rendahnya pendidikan, keterampilan dan akses pada sumber-sumber informasi dan kesempatan social, akan sangat sulit memeperoleh pekerjaan. Pengangguran dan kemiskinan pada gilirannya dapat menimbulkan disintegrasi social.
Secara konseptual bahwa pembangunan kesejahteraan social dalam ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan social. Dalam konteks pembangunan nasional, kesejahteraan merupakan bagianintegral dari pembangunan bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, kebudayaan serta ketenagakerjaan.pembangunan kesejahteraan rakyat ini selaras dengan konsepsi pembangunan social,yang dalam hal ini meliputi; kesehatan, pendidikan, perumahan, dan ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan mempunyai undang-undang tersendiri yang bersifat lex specialis, serta kesejahteraan social diatur dalam undang-undang RI No 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan social yang memberikan batasan kesejahteraan soaial sebagai: suatau tata kehidupan dan penghidupan social, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-akebutuhan jasmaniah, rrohaniah dan social yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.